
TL;DR
Jam kerja dalam seminggu di Indonesia maksimal 40 jam, dengan dua skema: 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja. Aturan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan dipertegas oleh UU Cipta Kerja. Kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur dengan batas maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Pertanyaan soal berapa jam kerja dalam seminggu yang sah menurut hukum sering muncul, terutama dari karyawan yang merasa jam kerjanya terlalu panjang atau perusahaan yang ingin mengatur jadwal shift dengan benar. Salah menerapkan aturan ini bisa berujung pada pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tuntutan upah lembur, atau sanksi dari Disnaker.
Aturan jam kerja di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas, tapi dalam praktiknya masih banyak yang salah paham. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi terbaru.
Dasar Hukum Jam Kerja di Indonesia
Aturan jam kerja dalam seminggu diatur dalam dua regulasi utama. Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 77). Kedua, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempertegas ketentuan sebelumnya, beserta PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya.
Kedua undang-undang ini menetapkan batas waktu kerja maksimal 40 jam per minggu. Angka 40 jam ini menjadi acuan utama, dan waktu kerja yang melebihi batas tersebut otomatis dihitung sebagai kerja lembur.
Dua Skema Jam Kerja dalam Seminggu
Perusahaan di Indonesia bisa memilih salah satu dari dua skema berikut:
Skema 6 Hari Kerja
Karyawan bekerja 7 jam per hari selama 6 hari, dengan 1 hari libur dalam seminggu. Total: 42 jam, tapi yang dihitung sebagai jam kerja normal tetap 40 jam. Skema ini umum dipakai di sektor ritel, manufaktur, dan usaha kecil yang butuh operasional setiap hari.
Skema 5 Hari Kerja
Karyawan bekerja 8 jam per hari selama 5 hari, dengan 2 hari libur dalam seminggu. Total: 40 jam. Skema ini lebih banyak diterapkan di sektor perkantoran dan perusahaan yang mengikuti pola kerja Senin-Jumat.
Perusahaan bebas memilih skema mana yang sesuai dengan kebutuhan operasional, asalkan total jam kerja tidak melebihi 40 jam per minggu untuk waktu kerja normal.
Jam Kerja untuk Sektor Khusus
Tidak semua sektor mengikuti dua skema di atas. Menurut data dari Gajimu.com, beberapa jenis pekerjaan punya ketentuan jam kerja tersendiri:
- Pegawai ASN/PNS: 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat). Di bulan Ramadan, turun menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
- Sektor energi dan pertambangan: bisa menerapkan jadwal kerja khusus dengan periode kerja dan istirahat yang diatur tersendiri, misalnya pola 2 minggu kerja, 2 minggu libur.
- Sektor yang beroperasi terus-menerus: rumah sakit, hotel, dan perusahaan keamanan biasanya menerapkan sistem shift yang memastikan total jam kerja per karyawan tetap tidak melebihi 40 jam per minggu.
Baca juga: SIPAFI Banjarmasin: Sistem Digital PAFI untuk Tenaga Farmasi
Aturan Jam Istirahat
Setiap karyawan yang bekerja 4 jam berturut-turut berhak atas istirahat minimal 30 menit. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja. Artinya, jika Anda bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00 dengan istirahat 1 jam, jam kerja efektif Anda adalah 8 jam, bukan 9 jam.
Selain istirahat harian, karyawan juga berhak atas istirahat mingguan: 1 hari untuk skema 6 hari kerja, atau 2 hari untuk skema 5 hari kerja. Perusahaan tidak boleh memotong hak istirahat mingguan ini kecuali dalam kondisi darurat yang diatur oleh perjanjian kerja.
Kapan Jam Kerja Dihitung Lembur?
Setiap kelebihan waktu kerja di atas batas normal dihitung sebagai lembur. Aturan lembur yang berlaku saat ini berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021:
- Waktu lembur maksimal 4 jam per hari
- Total lembur maksimal 18 jam per minggu
- Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan
- Lembur 4 jam atau lebih per hari, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kilokalori
Perhitungan upah lembur pada jam pertama adalah 1,5 kali upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya, upah lemburnya 2 kali upah sejam. Upah sejam sendiri dihitung dari 1/173 kali gaji bulanan.
Satu hal yang sering jadi masalah: perusahaan yang menganggap lembur sebagai “kewajiban” tanpa membayar upah lembur. Ini melanggar hukum. Lembur harus berdasarkan persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan, dan upahnya wajib dibayarkan.
Jam Kerja Fleksibel dan Work from Home
UU Cipta Kerja membuka ruang bagi perusahaan untuk menerapkan jam kerja fleksibel, terutama untuk sektor tertentu. Sistem work from home (WFH) atau hybrid yang marak sejak pandemi tetap terikat pada batas 40 jam per minggu.
Yang berbeda hanya fleksibilitas kapan jam kerja tersebut dilakukan. Misalnya, karyawan bisa mulai bekerja pukul 10.00 dan selesai pukul 19.00, selama total hariannya memenuhi ketentuan. Pengaturan ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Meskipun fleksibel, perusahaan tetap bertanggung jawab mencatat jam kerja karyawan. Pencatatan ini penting untuk menghitung lembur, cuti, dan hak-hak lainnya. Tanpa pencatatan yang jelas, karyawan sulit membuktikan kelebihan jam kerjanya jika terjadi perselisihan.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Jam Kerja Dilanggar?
Jika Anda merasa jam kerja dalam seminggu yang diterapkan perusahaan melebihi ketentuan tanpa kompensasi lembur, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, bicarakan dulu dengan HRD atau atasan langsung secara tertulis. Kedua, jika tidak ada respons, Anda bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pelanggaran jam kerja bisa berujung pada sanksi administratif bagi perusahaan, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha dalam kasus yang berat. Memahami hak Anda soal jam kerja bukan berarti mencari masalah, tapi memastikan hubungan kerja berjalan sesuai aturan yang melindungi kedua belah pihak.
FAQ
Berapa jam kerja normal dalam seminggu di Indonesia?
Jam kerja normal di Indonesia maksimal 40 jam per minggu. Bisa dibagi menjadi 7 jam/hari selama 6 hari kerja, atau 8 jam/hari selama 5 hari kerja.
Apakah karyawan boleh menolak lembur?
Ya. Lembur harus berdasarkan persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan. Karyawan berhak menolak lembur, dan perusahaan tidak boleh memberikan sanksi atas penolakan tersebut.
Bagaimana perhitungan upah lembur per jam?
Upah lembur jam pertama adalah 1,5 kali upah sejam. Jam kedua dan seterusnya dihitung 2 kali upah sejam. Upah sejam dihitung dari 1/173 kali gaji bulanan.
Apakah jam istirahat termasuk jam kerja?
Tidak. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Jika Anda bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00 dengan istirahat 1 jam, jam kerja efektif Anda adalah 8 jam.

